Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan yang dilakukan melalui: a. akselerasi karier; b. pengembangan kompetensi; dan c. peningkatan kualifikasi.
Koreksi Anda