Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dibangun sistem informasi Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia. (3) Data dan/atau informasi dalam pelaksanaan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan disimpan dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda