KERJA SAMA LUAR NEGERI
Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
a. Pemerintah Negara Asing;
b. Organisasi Internasional;
c. Mitra Usaha; dan/atau
d. lembaga asing nonpemerintah di luar negeri.
Kerja sama luar negeri yang merupakan Perjanjian Internasional disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perjanjian Internasional.
Dalam melaksanakan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Kepala melalui pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait.
Bentuk kerja sama luar negeri terdiri atas:
a. kerja sama bilateral;
b. kerja sama regional; dan
c. kerja sama multilateral.
Kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara KP2MI/BP2MI dengan:
a. Pemerintah Negara Asing;
b. Organisasi Internasional;
c. Mitra Usaha; dan/atau
d. lembaga asing nonpemerintah di luar negeri.
Bentuk naskah kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. surat pernyataan kehendak;
b. memorandum saling pengertian atau memorandum kerja sama;
c. pengaturan teknis kerja sama; dan/atau
d. naskah kerja sama lainnya.
Kerja sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. permohonan;
c. penyusunan;
d. perundingan;
e. perumusan;
f. penerimaan; dan
g. penandatanganan.
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak untuk menganalisis potensi dan manfaat kerja sama bilateral.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh setiap Unit Pemrakarsa.
(3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pemrakarsa dapat mengikutsertakan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri.
(4) Unit Pemrakarsa melaporkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri.
(5) Pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan hasil penjajakan kepada Menteri/Kepala.
.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tahapan yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan kerja sama.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemerintah Negara Asing, pimpinan Organisasi Internasional, Mitra Usaha, atau pimpinan lembaga asing nonpemerintah kepada KP2MI/BP2MI.
(3) Dalam hal permohonan kerja sama diajukan oleh KP2MI/BP2MI, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Kepala atau pejabat pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri kepada Pemerintah Negara Asing, Organisasi Internasional, Mitra Usaha, atau lembaga asing nonpemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan penyusunan posisi KP2MI/BP2MI yang dituangkan dalam rancangan kerja sama.
(2) Rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek;
c. latar belakang;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. jangka waktu pelaksanaan; dan
g. pihak penandatangan.
(3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pemrakarsa.
(4) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan bersama dengan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri, unit organisasi yang membidangi hukum, dan unit organisasi terkait.
(5) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembahasan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(1) Hasil penyusunan rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang merupakan Perjanjian Internasional disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk dilakukan proses telaah dan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penyusunan rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 selain Perjanjian Internasional disampaikan kepada unit organisasi yang membidangi hukum untuk dilakukan proses telaah dan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan tahapan untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam naskah kerja sama.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan posisi Pemerintah Republik INDONESIA dan mengutamakan kepentingan nasional.
(3) Pembahasan substansi dan masalah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri bersama dengan Unit Pemrakarsa, unit organisasi yang membidangi hukum, dan unit organisasi terkait.
(4) Selain melibatkan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan substansi dan masalah teknis juga melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait.
Hasil perundingan kerja sama posisi Pemerintah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 akan dirundingkan dengan pihak kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan tahapan untuk merumuskan rancangan naskah kerja sama untuk disepakati oleh kedua pihak.
(2) Perumusan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, unit organisasi yang membidangi hukum, dan unit organisasi terkait.
(3) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan tahapan untuk mendapatkan persetujuan naskah kerja sama dari kedua pihak yang bertanggung jawab.
(2) Persetujuan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan langsung, telekonferensi, surat tertulis, dan/atau surat elektronik.
(3) Dalam hal penyampaian naskah kerja sama ke pihak luar negeri, pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri menyampaikan naskah kerja sama kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk diteruskan melalui jalur diplomatik.
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g merupakan tahapan untuk membubuhkan tanda tangan basah pada naskah kerja sama luar negeri yang telah disepakati oleh kedua pihak.
(2) Naskah kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri/Kepala; atau
b. pejabat pimpinan unit organisasi eselon I.
(3) Penandatanganan kerja sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup kerja sama.
(4) Dalam hal perjanjian secara tertulis dilakukan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Mitra Usaha di negara asing, Menteri/Kepala dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada pimpinan unit organisasi eselon I dari Unit Pemrakarsa.
(5) Penandatanganan kerja sama luar negeri yang merupakan suatu Perjanjian Internasional harus memperoleh surat kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6) Penandatanganan suatu Perjanjian Internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan KP2MI/BP2MI dilakukan melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(7) Penandatanganan kerja sama luar negeri selain Perjanjian Internasional dikoordinasikan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri.
(8) Tahapan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(9) Tahapan penandatanganan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a ditandatangani langsung di tempat dan waktu yang telah disepakati kedua pihak.
(10) Dalam hal penandatanganan dilaksanakan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi eselon I dari Unit Pemrakarsa untuk melaksanakan prosesi penandatanganan pada tempat dan waktu yang telah disepakati.
(11) Dalam hal penandatanganan dilaksanakan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, penandatanganan dilakukan di tempat masing-masing melalui pertukaran naskah yang dikirim melalui jalur diplomatik.
(1) Kerja sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan lebih dari 2 (dua) negara dan/atau Organisasi Internasional yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu.
(2) Kerja sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kerja sama suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Bentuk naskah kerja sama regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan naskah kerja sama regional dilaksanakan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. koordinasi;
c. penyerahan rekomendasi; dan
d. pelaksanaan.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan tahapan mengajukan permintaan tinjauan terhadap naskah kerja sama oleh Organisasi Internasional.
(2) Tinjauan terhadap naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan atau rekomendasi.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan tahap pemberian masukan atau rekomendasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI dan/atau kementerian/lembaga terkait untuk suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Penyerahan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan tahap penyerahan masukan atau rekomendasi hasil koordinasi pada Organisasi Internasional.
(1) Pelaksanaan kerja sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan pada:
a. pertemuan kelompok kerja yakni pertemuan pembahasan teknis;
b. pertemuan tingkat pejabat senior yakni pertemuan pembahasan teknis di tingkat pejabat pimpinan unit organisasi eselon I; dan
c. pertemuan tingkat menteri yakni pertemuan di tingkat menteri atau setingkat menteri.
(2) Pertemuan kerja sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri dengan melibatkan:
a. unit organisasi terkait;
b. sekretariat direktorat jenderal dan/atau sekretariat inspektorat jenderal;
c. kementerian/lembaga terkait; dan
d. mitra pembangunan.
(3) Dalam hal pertemuan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memiliki pimpinan unit organisasi eselon II sebagai pengampu, pimpinan unit organisasi eselon II dimaksud berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri.
(1) Kerja sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan lebih dari 2 (dua) negara dan/atau Organisasi Internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu.
(2) Kerja sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk lingkup kerja sama suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Bentuk naskah kerja sama multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan naskah kerja sama multilateral dilaksanakan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. koordinasi;
c. penyerahan rekomendasi; dan
d. pelaksanaan.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a merupakan tahapan pengajuan permintaan tinjauan terhadap naskah kerja sama oleh Organisasi Internasional.
(2) Tinjauan terhadap naskah kerja sama oleh Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan atau rekomendasi.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b merupakan tahapan pemberian masukan atau rekomendasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Penyerahan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c merupakan tahapan penyerahan masukan atau rekomendasi hasil koordinasi pada Organisasi Internasional.
(1) Pelaksanaan kerja sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilakukan melalui:
a. pertemuan kelompok kerja yakni pertemuan pembahasan teknis;
b. pertemuan tingkat pejabat senior yakni pertemuan pembahasan teknis di tingkat pejabat pimpinan unit organisasi eselon I; dan
c. pertemuan tingkat menteri yakni pertemuan di tingkat menteri atau setingkat menteri.
(2) Pertemuan kerja sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri dengan melibatkan:
a. unit organisasi terkait;
b. sekretariat direktorat jenderal atau sekretariat inspektorat jenderal;
c. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
d. mitra pembangunan.