Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan penyusunan posisi KP2MI/BP2MI yang dituangkan dalam rancangan kerja sama. (2) Rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. subjek; c. latar belakang; d. maksud dan tujuan; e. ruang lingkup; f. jangka waktu pelaksanaan; dan g. pihak penandatangan. (3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pemrakarsa. (4) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan bersama dengan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri, unit organisasi yang membidangi hukum, dan unit organisasi terkait. (5) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembahasan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda