Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan paraf persetujuan oleh pihak yang bertanggung jawab dari:
a. KP2MI/BP2MI; dan
b. mitra pembangunan.
(2) Pihak yang bertanggung jawab dari KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pimpinan unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri;
b. pimpinan unit organisasi yang membidangi hukum;
dan
c. sekretaris direktorat jenderal atau sekretaris inspektorat jenderal.
(3) Pihak yang bertanggung jawab dari mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebijakan masing-masing mitra pembangunan.
Koreksi Anda
