Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan paraf persetujuan oleh pihak yang bertanggung jawab dari: a. KP2MI/BP2MI; dan b. mitra pembangunan. (2) Pihak yang bertanggung jawab dari KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pimpinan unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri; b. pimpinan unit organisasi yang membidangi hukum; dan c. sekretaris direktorat jenderal atau sekretaris inspektorat jenderal. (3) Pihak yang bertanggung jawab dari mitra pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebijakan masing-masing mitra pembangunan.
Koreksi Anda