Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan tahapan yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan kerja sama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemerintah Negara Asing, pimpinan Organisasi Internasional, Mitra Usaha, atau pimpinan lembaga asing nonpemerintah kepada KP2MI/BP2MI. (3) Dalam hal permohonan kerja sama diajukan oleh KP2MI/BP2MI, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Kepala atau pejabat pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri kepada Pemerintah Negara Asing, Organisasi Internasional, Mitra Usaha, atau lembaga asing nonpemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda