Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Mitra pembangunan mengajukan permohonan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. ruang lingkup; dan
c. penjelasan pelaksanaan kerja sama.
(3) Dalam hal permohonan kerja sama diajukan oleh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri kepada pimpinan mitra pembangunan.
Koreksi Anda
