Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan kerja sama dalam negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa.
(2) Dalam melakukan pemantauan kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pemrakarsa dapat melibatkan sekretariat jenderal melalui unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
