Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
