Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dituangkan dalam bentuk:
a. Nota Kesepahaman; dan
b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
