Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam negeri yang dilakukan dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dituangkan dalam bentuk: a. Nota Kesepahaman; dan b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda