Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (3) digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi kerja sama dalam negeri. (2) Evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terkait: a. kesesuaian pelaksanaan kerja sama dengan isi ruang lingkup kerja sama; dan b. implementasi dan manfaat pelaksanaan kerja sama. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3), Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi berupa saran tindak lanjut untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda