Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilakukan kompilasi menjadi rencana aksi oleh unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibahas dan disepakati bersama dengan pihak luar negeri dalam kelompok kerja bersama atau kelompok kerja khusus.
Koreksi Anda