Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang merupakan Perjanjian Internasional disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk dilakukan proses telaah dan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penyusunan rancangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 selain Perjanjian Internasional disampaikan kepada unit organisasi yang membidangi hukum untuk dilakukan proses telaah dan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
