Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan tahapan untuk mendapatkan persetujuan naskah kerja sama dari kedua pihak yang bertanggung jawab. (2) Persetujuan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan langsung, telekonferensi, surat tertulis, dan/atau surat elektronik. (3) Dalam hal penyampaian naskah kerja sama ke pihak luar negeri, pimpinan unit organisasi eselon I yang membidangi kerja sama luar negeri menyampaikan naskah kerja sama kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk diteruskan melalui jalur diplomatik.
Koreksi Anda