Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan tahap pemberian masukan atau rekomendasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI dan/atau kementerian/lembaga terkait untuk suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Koreksi Anda
