Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan tahap pemberian masukan atau rekomendasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI dan/atau kementerian/lembaga terkait untuk suburusan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Koreksi Anda