Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan tahapan untuk menyusun rancangan Nota Kesepahaman sebagai bahan pembahasan antara KP2MI/BP2MI dan mitra pembangunan.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. mitra pembangunan untuk Nota Kesepahaman yang diajukan oleh mitra pembangunan; atau
b. Unit Pemrakarsa.
Koreksi Anda
