Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. penelaahan; c. penyusunan; d. pembahasan; e. persetujuan; dan f. penandatanganan.
Koreksi Anda