Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri mendistribusikan salinan naskah resmi kepada Unit Pemrakarsa untuk dilaksanakan. (2) Unit Pemrakarsa menyusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode masa berlaku kerja sama. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda