Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan naskah kerja sama luar negeri dilakukan oleh pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan unit organisasi yang membidangi hukum.
(2) Penyebarluasan naskah kerja sama luar negeri dapat dimuat dalam laman resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
