Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Jenis Kerja Sama di lingkungan KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. kerja sama dalam negeri; dan
b. kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
