Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaporan capaian kerja sama dalam negeri disampaikan oleh Unit Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal dan ditembuskan kepada unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
