Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan capaian kerja sama dalam negeri disampaikan oleh Unit Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal dan ditembuskan kepada unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda