Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Nota Kesepahaman sebagai bahan pembahasan antara KP2MI/BP2MI dan kementerian/lembaga. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kementerian/lembaga untuk Nota Kesepahaman yang diajukan oleh kementerian/lembaga; atau b. unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda