Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Nota Kesepahaman sebagai bahan pembahasan antara KP2MI/BP2MI dan kementerian/lembaga.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kementerian/lembaga untuk Nota Kesepahaman yang diajukan oleh kementerian/lembaga; atau
b. unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
