Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan naskah kerja sama dalam negeri dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri. (2) Penyimpanan naskah kerja sama dalam negeri dilakukan secara fisik dan digital oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri. (3) Penyebarluasan naskah kerja sama dalam negeri dilakukan melalui laman resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum KP2MI/BP2MI. (4) Salinan naskah kerja sama disampaikan oleh unit organisasi yang membidangi kerja sama dalam negeri kepada unit organisasi sesuai dengan ruang lingkup kerja sama di sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, dan/atau UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda