Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
2. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
4. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
5. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
7. Peta Jalan NDC adalah dokumen yang disusun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait untuk menjadi acuan dalam rangka pencapaian target NDC.
8. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
9. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
10. Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim adalah kebijakan tata kelola data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang terintegrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
11. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
12. Sub Sektor adalah sub Sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
13. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut PTBAE-PU adalah penetapan batas atas Emisi GRK bagi Pelaku Usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap Pelaku Usaha.
14. Validasi adalah proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
15. Verifikasi adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan sumber daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.
16. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon dampak, risiko, dan kerentanan akibat Perubahan Iklim pada Wilayah dan kehidupan masyarakat.
17. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK serta penyimpanan atau penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
18. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi.
19. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon, dan/atau penyimpanan atau penguatan cadangan karbon.
20. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang yang menguntungkan.
21. Sumber Daya Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah pendanaan, peningkatan kapasitas, dan/atau pengembangan dan transfer teknologi untuk mendukung implementasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dalam rangka pencapaian target NDC.
22. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada Sektor atau kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
23. Dampak Perubahan Iklim adalah kerugian atau manfaat akibat adanya Perubahan Iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi.
24. Risiko Perubahan Iklim adalah potensi dampak negatif Perubahan Iklim yang merupakan interaksi antara kerentanan, keterpaparan, dan bahaya.
25. Kerentanan Perubahan Iklim adalah kecenderungan suatu sistem untuk mengalami dampak negatif yang meliputi sensitivitas terhadap dampak negatif dan kurangnya Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim untuk mengatasi dampak negatif.
26. Wilayah adalah ruang kesatuan geografis tempat berlangsungnya interaksi antara komponen biotik dan abiotik pendukung fungsi ekologis yang batas dan sistem tempat tersebut didasarkan kedaulatan administrasi dan/atau batasan kondisi fisik alam.
27. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan Perubahan Iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
28. Baseline Business as Usual Ketahanan iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan iklim adalah proyeksi potensi Dampak Perubahan Iklim terhadap suatu Wilayah pada bidang dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi Adaptasi Perubahan Iklim.
29. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web mengenai aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di INDONESIA.
30. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi atau serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
31. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
32. Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
33. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
34. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan Dampak Perubahan Iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
35. The Intergovernmental Panel on Climate Change yang selanjutnya disingkat IPCC adalah badan antar pemerintah di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas untuk melakukan kajian landasan ilmiah Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim, pengembangan metode penghitungan Emisi GRK, serta kajian dampak dan Kerentanan Perubahan Iklim.
36. Pemangku Kepentingan adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah, Pelaku Usaha, organisasi yang berbadan hukum, orang perseorangan, masyarakat, dan masyarakat hukum adat.
37. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
38. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian Perubahan Iklim.
39. Menteri Terkait adalah menteri yang menjadi koordinator pada Sektor dan/atau penanggung jawab pada Sub Sektor Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau koordinator pada bidang Adaptasi Perubahan Iklim dalam penyelenggaraan NDC.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Strategi pengembangan kepemilikan dan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan paling sedikit melalui program:
a. sosialisasi; dan
b. komunikasi para pihak.
(2) Strategi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan paling sedikit melalui program:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan jejaring kerja.
(3) Strategi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
(4) Strategi penciptaan kondisi pemungkin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan paling sedikit melalui program:
a. identifikasi peraturan perundang-undangan; dan
b. identifikasi mengenai kebijakan Perubahan Iklim, kesenjangan kebijakan, dan tumpang tindih kebijakan.
(5) Strategi penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan paling sedikit melalui program:
a. koordinasi dan sinergi antar Sektor;
b. koordinasi dan sinergi antar Wilayah; dan
c. koordinasi dan sinergi para pihak.
(6) Strategi kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan paling sedikit melalui program:
a. pengaturan kelembagaan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim;
b. penguatan sistem Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim;
c. pengembangan protokol data di tingkat Sektor, daerah, dan nasional;
d. evaluasi kesiapan implementasi kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim; dan
e. implementasi kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim.
(7) Strategi penyusunan kebijakan, rencana, dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan paling sedikit melalui program:
a. penyelarasan NDC dengan kebijakan, rencana, dan program pembangunan Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor; dan
b. penyelarasan NDC dengan kebijakan, rencana, dan program pembangunan Adaptasi Perubahan Iklim bidang prioritas dan Wilayah.
(8) Strategi penyusunan pedoman implementasi NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan paling sedikit melalui program penyusunan:
a. pedoman implementasi, monitoring, pelaporan, dan evaluasi dalam konteks capaian target pembangunan pusat dan daerah;
b. pedoman Inventarisasi Emisi GRK;
c. pedoman Ketahanan Iklim;
d. pedoman MRV; dan
e. pedoman teknis lain yang diperlukan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9) Strategi pelaksanaan NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan paling sedikit melalui program pelaksanaan:
a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk pengurangan Emisi GRK;
b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim untuk meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Iklim yang meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lanskap; dan
c. gabungan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada tingkat tapak untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi Perubahan Iklim dan penerapan pola hidup rendah Emisi GRK.
(10) Strategi pemantauan dan kaji ulang NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan paling sedikit melalui program:
a. pemantauan kemajuan implementasi NDC, melalui mekanisme untuk mengakses informasi kemajuan implementasi NDC dan hasilnya; dan
b. pengkajian ulang dan penyesuaian NDC yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan kondisi nasional, kapabilitas, dan ketersediaan dukungan Sumber Daya.
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku Sektor pertanian; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan, pengelolaan gambut, dan perubahan penggunaan lahan.
(2) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dengan ketentuan:
a. untuk Sektor energi, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. perhubungan;
2. industri; dan
3. pekerjaan umum;
b. untuk Sektor limbah, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. industri;
2. pertanian; dan
3. pekerjaan umum;
c. untuk Sektor proses industri dan penggunaan produk, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. energi;
d. untuk Sektor pertanian, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. energi; dan
2. penataan ruang; dan/atau
e. untuk Sektor kehutanan, gambut, dan perubahan penggunaan lahan, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pekerjaan umum;
2. energi;
3. pertanian; dan
4. penataan ruang.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi tingkat Sektor;
c. analisis dukungan Sumber Daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan
e. menyusun skenario tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, Sumber Daya dan faktor pendorong lain tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku Sektor pertanian; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan, pengelolaan gambut, dan perubahan penggunaan lahan.
(2) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dengan ketentuan:
a. untuk Sektor energi, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. perhubungan;
2. industri; dan
3. pekerjaan umum;
b. untuk Sektor limbah, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. industri;
2. pertanian; dan
3. pekerjaan umum;
c. untuk Sektor proses industri dan penggunaan produk, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. energi;
d. untuk Sektor pertanian, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. energi; dan
2. penataan ruang; dan/atau
e. untuk Sektor kehutanan, gambut, dan perubahan penggunaan lahan, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pekerjaan umum;
2. energi;
3. pertanian; dan
4. penataan ruang.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi tingkat Sektor;
c. analisis dukungan Sumber Daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan
e. menyusun skenario tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, Sumber Daya dan faktor pendorong lain tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.