Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat target NDC. (2) Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050. (3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), upaya pencapaian target NDC juga dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat. (4) Arah pembangunan netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen kebijakan pengendalian Perubahan Iklim jangka panjang yang disusun oleh Menteri. (5) Kebijakan pengendalian Perubahan Iklim jangka panjang berupa pengurangan Emisi GRK didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpanpenguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (INDONESIA Forest and Other Land Use Net Sink 2030).
Koreksi Anda