Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. hasil capaian kerja sama Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sepenuhnya milik penanggung jawab aksi; b. mendukung pencapaian tujuan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. mitra kerja sama memberikan dukungan Sumber Daya. (2) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan secara sukarela; b. hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sepenuhnya milik penanggung jawab aksi; dan c. tidak ada transfer unit karbon ke luar negeri. (3) Kerja sama dalam negeri dan luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda