Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. hasil capaian kerja sama Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sepenuhnya milik penanggung jawab aksi;
b. mendukung pencapaian tujuan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. mitra kerja sama memberikan dukungan Sumber Daya.
(2) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan secara sukarela;
b. hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sepenuhnya milik penanggung jawab aksi; dan
c. tidak ada transfer unit karbon ke luar negeri.
(3) Kerja sama dalam negeri dan luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
