Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim disusun dengan tahapan:
a. analisis data dan informasi tingkat nasional, Sektor, sub-Sektor, dan provinsi;
b. peninjauan terhadap:
1. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan secara potensial;
2. melakukan penandaan anggaran Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
3. hasil evaluasi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. analisis kesenjangan terhadap:
1. target NDC;
2. dampak Emisi GRK dan sosial-ekonomi; dan
3. kebutuhan Sumber Daya;
d. penerjemahan hasil evaluasi dan analisis yang dilakukan ke dalam penyusunan strategi dan rekomendasi pelaksanaan NDC;
e. konsultasi dan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan;
f. penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi;
dan
g. penetapan Peta Jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Peta Jalan NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim disusun dengan tahapan:
a. penentuan lingkup prioritas pada bidang Ketahanan Iklim;
b. evaluasi atas hasil kajian dampak Perubahan Iklim;
c. penyusunan target Ketahanan Iklim;
d. penyusunan strategi implementasi NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim;
e. penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi;
dan
f. penetapan Peta Jalan NDC untuk Adaptasi Perubahan Iklim.
Koreksi Anda
