Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaporkan setiap tahun oleh: a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya paling lambat bulan Maret; b. bupati/wali kota kepada gubernur paling lambat pada bulan Maret; c. gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal selaku national focal point untuk Perubahan Iklim paling lambat bulan Juni; d. Menteri Terkait kepada Menteri melalui Direktur Jenderal selaku national focal point untuk Perubahan Iklim paling lambat bulan Juni; dan e. Menteri kepada PRESIDEN melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya. (2) Pelaporan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan melalui sistem elektronik berbasis web. (4) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem elektronik berbasis web, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara non elektronik. (5) Pelaporan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui non elektronik. (6) Laporan hasil penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda