Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan/atau d. masyarakat.
Koreksi Anda