Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan secara lebih rinci ke dalam Peta Jalan NDC. (2) Peta Jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian Baseline Emisi GRK; b. rincian Baseline Ketahanan Iklim; c. rincian target pengurangan Emisi GRK; d. rincian target Ketahanan Iklim; e. skenario Mitigasi Perubahan Iklim; f. skenario Adaptasi Perubahan Iklim; g. tata kelola; h. kebutuhan dana; i. teknologi; dan j. peningkatan kapasitas. (3) Peta Jalan NDC terdiri atas: a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan Iklim.
Koreksi Anda