Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor.
(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan dan penggunaan lahan lainnya;
dan/atau
f. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit;
b. transportasi;
c. bangunan;
d. limbah padat;
e. limbah cair;
f. sampah;
g. industri;
h. persawahan;
i. peternakan;
j. perkebunan;
k. kehutanan;
l. pengelolaan gambut dan mangrove; dan/atau
m. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Koreksi Anda
