Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), juga mengacu pada: a. Baseline Emisi GRK nasional; b. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; c. dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan d. aspek ekonomi dan sosial. (2) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
Koreksi Anda