Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; b. Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor; c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan. (2) Pelaku Usaha yang melaksanakan Inventarisasi Emisi GRK harus memenuhi ketentuan: a. kegiatan usahanya yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK; b. kegiatan usahanya termasuk dalam Sektor dan/atau Sub Sektor pada target pengurangan Emisi GRK; dan c. telah memperoleh: 1. PTBAE-PU dari Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk perdagangan emisi; atau 2. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK oleh Menteri, Menteri Terkait, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk offset Emisi GRK. (3) Tata cara memperoleh PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda