Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(2) Pelaku Usaha yang melaksanakan Inventarisasi Emisi GRK harus memenuhi ketentuan:
a. kegiatan usahanya yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK;
b. kegiatan usahanya termasuk dalam Sektor dan/atau Sub Sektor pada target pengurangan Emisi GRK; dan
c. telah memperoleh:
1. PTBAE-PU dari Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya, untuk perdagangan emisi;
atau
2. penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK oleh Menteri, Menteri Terkait, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk offset Emisi GRK.
(3) Tata cara memperoleh PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
