Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
Baseline Emisi GRK nasional, Sektor, dan provinsi yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
