Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Baseline Emisi GRK nasional, Sektor, dan provinsi yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda