Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e sebagai dasar: a. penyusunan laporan national communication; b. penyusunan laporan biennial transparancy report; c. evaluasi capaian pelaksanaan NDC; dan d. bahan perumusan kebijakan terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, program prioritas nasional, dan proyek strategis nasional.
Koreksi Anda