Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
Laporan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e sebagai dasar:
a. penyusunan laporan national communication;
b. penyusunan laporan biennial transparancy report;
c. evaluasi capaian pelaksanaan NDC; dan
d. bahan perumusan kebijakan terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, program prioritas nasional, dan proyek strategis nasional.
Koreksi Anda
