Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN NDC.
(2) Penyusunan dan penetapan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Terkait.
(3) NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebijakan nasional.
Koreksi Anda
