Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan penghitungan emisi.
(2) Penghitungan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metodologi yang:
a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau
c. disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change.
Koreksi Anda
