Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan pada:
a. pedoman umum; dan
b. pedoman teknis.
(2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. prinsip dasar Inventarisasi Emisi GRK;
b. tahapan penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK;
c. metodologi umum perhitungan Emisi GRK atau Serapan GRK;
d. analisis ketidakpastian;
e. analisis kategori kunci;
f. pengendalian mutu;
g. penjaminan mutu;
h. kelembagaan Inventarisasi Emisi GRK; dan
i. sistem inventarisasi GRK nasional.
(3) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sektor pengadaan dan penggunaan energi;
b. Sektor proses industri dan penggunaan produk;
c. Sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya;
d. Sektor pengelolaan limbah; dan
e. Sektor lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
