Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan pada: a. pedoman umum; dan b. pedoman teknis. (2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. prinsip dasar Inventarisasi Emisi GRK; b. tahapan penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK; c. metodologi umum perhitungan Emisi GRK atau Serapan GRK; d. analisis ketidakpastian; e. analisis kategori kunci; f. pengendalian mutu; g. penjaminan mutu; h. kelembagaan Inventarisasi Emisi GRK; dan i. sistem inventarisasi GRK nasional. (3) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sektor pengadaan dan penggunaan energi; b. Sektor proses industri dan penggunaan produk; c. Sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya; d. Sektor pengelolaan limbah; dan e. Sektor lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda