Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya terhadap laporan dari Pelaku Usaha; b. gubernur terhadap laporan dari bupati/wali kota; c. Menteri melalui Direktur Jenderal terhadap laporan dari gubernur; dan d. Menteri melalui Direktur Jenderal selaku national focal point terhadap laporan dari Menteri Terkait.
Koreksi Anda