Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Laporan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya terhadap laporan dari Pelaku Usaha;
b. gubernur terhadap laporan dari bupati/wali kota;
c. Menteri melalui Direktur Jenderal terhadap laporan dari gubernur; dan
d. Menteri melalui Direktur Jenderal selaku national focal point terhadap laporan dari Menteri Terkait.
Koreksi Anda
