Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan kepemilikan dan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan paling sedikit melalui program: a. sosialisasi; dan b. komunikasi para pihak. (2) Strategi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan paling sedikit melalui program: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. pengembangan jejaring kerja. (3) Strategi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kerja sama dalam negeri dan luar negeri. (4) Strategi penciptaan kondisi pemungkin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan paling sedikit melalui program: a. identifikasi peraturan perundang-undangan; dan b. identifikasi mengenai kebijakan Perubahan Iklim, kesenjangan kebijakan, dan tumpang tindih kebijakan. (5) Strategi penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan paling sedikit melalui program: a. koordinasi dan sinergi antar Sektor; b. koordinasi dan sinergi antar Wilayah; dan c. koordinasi dan sinergi para pihak. (6) Strategi kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan paling sedikit melalui program: a. pengaturan kelembagaan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim; b. penguatan sistem Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim; c. pengembangan protokol data di tingkat Sektor, daerah, dan nasional; d. evaluasi kesiapan implementasi kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim; dan e. implementasi kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. (7) Strategi penyusunan kebijakan, rencana, dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan paling sedikit melalui program: a. penyelarasan NDC dengan kebijakan, rencana, dan program pembangunan Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor; dan b. penyelarasan NDC dengan kebijakan, rencana, dan program pembangunan Adaptasi Perubahan Iklim bidang prioritas dan Wilayah. (8) Strategi penyusunan pedoman implementasi NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan paling sedikit melalui program penyusunan: a. pedoman implementasi, monitoring, pelaporan, dan evaluasi dalam konteks capaian target pembangunan pusat dan daerah; b. pedoman Inventarisasi Emisi GRK; c. pedoman Ketahanan Iklim; d. pedoman MRV; dan e. pedoman teknis lain yang diperlukan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (9) Strategi pelaksanaan NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan paling sedikit melalui program pelaksanaan: a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk pengurangan Emisi GRK; b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim untuk meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Iklim yang meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lanskap; dan c. gabungan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pada tingkat tapak untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi Perubahan Iklim dan penerapan pola hidup rendah Emisi GRK. (10) Strategi pemantauan dan kaji ulang NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan paling sedikit melalui program: a. pemantauan kemajuan implementasi NDC, melalui mekanisme untuk mengakses informasi kemajuan implementasi NDC dan hasilnya; dan b. pengkajian ulang dan penyesuaian NDC yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan kondisi nasional, kapabilitas, dan ketersediaan dukungan Sumber Daya.
Koreksi Anda