Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan melalui tahapan: a. Inventarisasi Emisi GRK; b. penyusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK; c. penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Koreksi Anda