Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha harus menyusun Baseline Emisi GRK dalam hal: a. kegiatan usahanya yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK; dan b. merupakan offset Emisi GRK. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Inventarisasi Emisi GRK yang dilakukan Pelaku Usaha dalam 1 (satu) periode waktu tertentu. (3) Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. menentukan batas proyek, periode referensi, periode Baseline Emisi GRK, dan periode proyek; b. menentukan satuan metrik dalam bentuk ton karbon dioksida equivalen (CO2e); dan c. menyusun skenario Baseline Emisi GRK dengan menggunakan pendekatan: 1. bussiness as usual; 2. standar kinerja; 3. hasil net emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau 4. tahun dasar. (4) Hasil penyusunan skenario Baseline Emisi GRK oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan. (5) Dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur melakukan telaah skenario Baseline Emisi GRK Pelaku Usaha. (6) Telaah skenario Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (7) Penyusunan Baseline Emisi GRK dan telaah skenario Baseline Emisi GRK dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda