Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan NDC dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi perubahan: a. kebijakan pemerintah; b. Baseline Emisi GRK; c. Baseline Ketahanan Iklim; d. target NDC; dan/atau e. metodologi. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Koreksi Anda