Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan NDC dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi perubahan:
a. kebijakan pemerintah;
b. Baseline Emisi GRK;
c. Baseline Ketahanan Iklim;
d. target NDC; dan/atau
e. metodologi.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Koreksi Anda
