PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan.
(2) Jenis upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kesehatan ibu, bayi dan anak;
b. kesehatan sekolah;
c. kesehatan remaja;
d. kesehatan reproduksi;
e. perbaikan gizi;
f. kesehatan jiwa;
g. kesehatan lanjut usia;
h. kesehatan bagi penyandang disabilitas;
i. pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular;
j. pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular;
k. pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif;
l. pengamanan makanan dan minuman;
m. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
n. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
o. kesehatan gigi dan mulut;
p. kesehatan olahraga;
q. kesehatan kerja;
r. kesehatan lingkungan;
s. kesehatan matra; dan
t. kesehatan tradisional.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan upaya kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kegiatan:
a. pemberian informasi, komunikasi dan edukasi kesehatan kepada ibu dan keluarga;
b. kegiatan skrining, deteksi dini dan pemantauan kesehatan ibu, bayi dan anak;
c. pemberian pelayanan kesehatan ibu meliputi pelayanan kesehatan pra nikah, masa hamil, persalinan dan nifas;
d. pemberian fasilitas terhadap pemberian Air Susu Ibu ekslusif sampai dengan usia 6 (enam) bulan dan pemberian Air Susu Ibu sampai dengan usia 2 tahun; dan
e. pemberian imunisasi lengkap pada ibu, bayi dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sekolah.
(2) Penyelenggara pendidikan wajib menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah.
(3) Penyelenggaraan upaya kesehatan sekolah dilakukan melalui :
a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan;
b. penyediaan upaya kesehatan sekolah; dan
c. pelayanan pengobatan dasar di sarana pendidikan.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian dan peningkatan sumber daya penyelenggara upaya kesehatan sekolah.
(1) Setiap remaja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan remaja.
(2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan remaja, melalui kegiatan:
a. pemberian edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat, produktif baik sosial maupun ekonomi;
b. mengintegrasikan pendidikan kesehatan remaja dalam kurikulum pendidikan formal; dan
c. menyediakan fasilitas umum yang berwawasan kesehatan remaja.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan reproduksi, melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi generasi muda, calon pengantin, keluarga dan masyarakat;
b. pemberian informasi, edukasi dan pelayanan alat kontrasepsi dalam pelayanan keluarga berencana untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan mengatur jarak kehamilan;
c. tes HIV-AIDS pada ibu hamil;
d. pemberian informasi dan edukasi pencegahan penularan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, antara lain dengan :
1. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
2. hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah.
e. pemberian informasi dan edukasi penggunaan alat pencegah penularan HIV;
f. memfasilitasi pelayanan kesehatan reproduksi di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
g. memberikan pelayanan dan memantau wilayah terhadap pencegahan penularan HIV-AIDS dari ibu ke anak.
(1) Setiap orang berhak memperoleh upaya perbaikan gizi.
(2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya perbaikan gizi, melalui kegiatan :
a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar;
b. menjamin ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai pedoman gizi seimbang;
c. penyediaan sarana dan pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat keluarga sadar gizi;
dan
d. mendorong pelaksanaan kegiatan inisiasi menyusui dini serta memberikan informasi dan anjuran tentang pentingnya inisiasi menyusui dini kepada ibu dan keluarga.
(1) Setiap orang berhak menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan jiwa, melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi tentang kesehatan jiwa;
b. kerjasama dengan pemerintah daerah lain dalam penyediaan dan pengelolaan data kependudukan orang dengan gangguan jiwa;
c. pemberian pelayanan kesehatan jiwa; dan
d. pemberdayaan pasca pemulihan kesehatan jiwa.
(1) Setiap lanjut usia berhak memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan agar kondisi fisik, mental dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan lanjut usia, melalui kegiatan :
a. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu Lansia dan Puskesmas Santun Lansia; dan
b. pemberian prioritas dalam penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, fasilitas rekreasi dan olah raga atau taman lansia.
(3) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
(1) Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu penyandang disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan bagi penyandang disabilitas, melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas dan keluarganya;
b. pemberian pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas;
c. memfasilitasi pendirian Rumah Penyandang Disabilitas; dan
d. mendorong penyelenggara tempat umum untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular
(2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian informasi dan edukasi tentang penyakit menular;
b. pemberian pelayanan kesehatan penyakit menular;
c. penyelidikan epidemiologi penyakit menular;
d. penetapan dan pengumuman jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat; dan
e. penanggulangan keadaan wabah atau kejadian luar biasa.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang penyakit tidak menular.
b. penetapan program pengendalian Penyakit Tidak Menular sebagai prioritas.
c. pengembangan kegiatan Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular;
d. pengembangan pencegahan dan deteksi dini kanker;
e. pengembangan pelayanan paliatif bagi penderita kanker; dan
f. penetapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Penetapan priotas program pengendalian Penyakit Tidak Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan kriteria :
a. tingginya angka kematian;
b. tingginya angka kesakitan;
c. tingginya biaya pengobatan; dan
d. faktor risiko yang dapat diubah dan diintervensi secara terstuktur, sistemik dan masif.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif.
(2) Upaya pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan :
a. menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif;
b. deteksi dini penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
c. melakukan pengendalian dan pengawasan produk minuman beralkohol;
d. pengendalian dan pengawasan peredaran narkotika dan psikotropika untuk pelayanan kesehatan; dan
e. pengurangan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan makanan dan minuman wajib memiliki izin dan/atau sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam mendukung peredaran makanan dan minuman yang aman dan bermutu, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menerbitkan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
b. melakukan pengawasan pos market produk makanan minuman industri rumah tangga; dan
c. menerbitkan sertifikat laik sehat pada penyedia makanan dan minuman siap saji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus didukung adanya sediaan farmasi dan alat kesehatan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan memenuhi :
a. standar sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan
b. izin edar.
(3) Dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang :
a. menerbitkan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal;
b. menerbitkan izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
c. menerbitkan sertifikat produksi alat kesehatan kelas I tertentu dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kelas I tertentu perusahaan rumah tangga;
d. memberikan rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional; dan
e. membentuk Balai Pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan indera penglihatan dan indera pendengaran.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan penglihatan dan kesehatan pendengaran;
b. deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat; dan
c. pengobatan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat.
(3) Pengendalian dan penanganan upaya kesehatan indera dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya kesehatan gigi dan mulut melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat;
b. deteksi dini gangguan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat;
c. pencegahan gangguan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat; dan
d. pengobatan gangguan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat.
(3) Upaya kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan melalui pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mengembangkan upaya kesehatan olahraga.
(2) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan olahraga pada masyarakat;
b. fasilitasi terbentuknya kelompok olahraga pada unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil dan kelompok masyarakat;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan olahraga khusus untuk pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan; dan
d. mengembangkan sarana prasarana kegiatan olahraga.
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan upaya kesehatan kerja melalui :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan kerja kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor formal dan informal;
b. skrining/penapisan kesehatan pada pekerja sektor formal dan informal;
(2) Dalam mengembangkan upaya kesehatan kerja, Pemerintah Daerah mewajibkan kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha sektor formal untuk :
a. menyelenggarakan upaya kesehatan kerja;
b. menaati standar kesehatan kerja;
c. menjamin lingkungan kerja yang sehat;
d. bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan kerja; dan
e. menyediakan fasilitas bagi pekerja berkebutuhan khusus.
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan upaya kesehatan lingkungan melalui :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan lingkungan kepada masyarakat;
b. pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka terpenuhinya Sanitasi total Berbasis Masyarakat.
(2) Dalam mengembangkan upaya kesehatan lingkungan, Pemerintah Daerah mewajibkan kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha untuk melaksanakan pengolahan limbah sesuai standar.
(3) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan lingkungan kepada sekolah di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemerintah Daerah dalam upaya kesehatan matra memiliki tugas dan tanggung jawab :
a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat;
c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan kesehatan matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi dan melakukan penditribusian bantuan;
e. melakukan penyiapan dan penngkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional;
f. melaksanakan kesehatan matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi kesehatan matra;
h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan
i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja kesehatan matra.
(2) Upaya kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai lingkup kegiatan meliputi :
a. pengurangan potensi resiko kesehatan;
b. peningkatan kemampuan adaptasi; dan
c. pengendalian resiko kesehatan.
(3) Pemerintah Daerah dapat menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan matra di Daerah.
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, masyarakat berhak melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
(2) Jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tradisional empiris;
b. pelayanan kesehatan tradisional komplementer; dan
c. pelayanan kesehatan tradisional integrasi.
(3) Untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan tradisional, Pemerintah Daerah memiliki wewenang:
a. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah kepada Pemerintah Provinsi;
b. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah kepada Pemerintah Provinsi;
c. menerbitkan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktek tenaga kesehatan tradisional dan izin fasilitas pelayanankesehatan tradisional; dan
d. mendayagunakan penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penerbitan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktek tenaga kesehatan tradisional dan izin sarana penyehat tradisional diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Penyehat tradisional dalam melakukan pelayanan kesehatan tradisional dilarang:
a. memberikan dan/atau menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. menyebarluaskan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional yang menyesatkan.
(2) Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktek/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di Daerah.