Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan. (2) Jenis upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kesehatan ibu, bayi dan anak; b. kesehatan sekolah; c. kesehatan remaja; d. kesehatan reproduksi; e. perbaikan gizi; f. kesehatan jiwa; g. kesehatan lanjut usia; h. kesehatan bagi penyandang disabilitas; i. pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular; j. pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular; k. pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif; l. pengamanan makanan dan minuman; m. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; n. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; o. kesehatan gigi dan mulut; p. kesehatan olahraga; q. kesehatan kerja; r. kesehatan lingkungan; s. kesehatan matra; dan t. kesehatan tradisional.
Koreksi Anda