Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
Koreksi Anda
