Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
Koreksi Anda