Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan indera penglihatan dan indera pendengaran. (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran melalui kegiatan : a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan penglihatan dan kesehatan pendengaran; b. deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat; dan c. pengobatan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat. (3) Pengendalian dan penanganan upaya kesehatan indera dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
Koreksi Anda