Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mengembangkan upaya kesehatan olahraga. (2) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan olahraga pada masyarakat; b. fasilitasi terbentuknya kelompok olahraga pada unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil dan kelompok masyarakat; c. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan olahraga khusus untuk pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan; dan d. mengembangkan sarana prasarana kegiatan olahraga.
Koreksi Anda