Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mengembangkan upaya kesehatan olahraga.
(2) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan olahraga pada masyarakat;
b. fasilitasi terbentuknya kelompok olahraga pada unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil dan kelompok masyarakat;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan olahraga khusus untuk pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan; dan
d. mengembangkan sarana prasarana kegiatan olahraga.
Koreksi Anda
