Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran di bidang kesehatan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
(2) Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari alokasi anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.
Koreksi Anda
