Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan upaya kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kegiatan:
a. pemberian informasi, komunikasi dan edukasi kesehatan kepada ibu dan keluarga;
b. kegiatan skrining, deteksi dini dan pemantauan kesehatan ibu, bayi dan anak;
c. pemberian pelayanan kesehatan ibu meliputi pelayanan kesehatan pra nikah, masa hamil, persalinan dan nifas;
d. pemberian fasilitas terhadap pemberian Air Susu Ibu ekslusif sampai dengan usia 6 (enam) bulan dan pemberian Air Susu Ibu sampai dengan usia 2 tahun; dan
e. pemberian imunisasi lengkap pada ibu, bayi dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
